Tulungagung, Redaksi7.com – Permasalahan pemasangan jaringan internet tanpa izin kembali mencuat. Seorang warga bernama Fanda melayangkan protes keras setelah menerima aduan dari tetangganya mengenai pemasangan WiFi yang dilakukan pada malam hari serta pemasangan tiang tanpa izin di wilayah desa Padangan, Ngantru, Tulungagung. Sehari setelah aduan tersebut, Fanda mendapati kabel semrawut terpasang di depan rumahnya dengan ketinggian rendah yang dapat dijangkau dengan tangan.
Siang harinya, Fanda melihat ada petugas WiFi yang sedang memasang jaringan di tidak jauh dari rumahnya. Ia segera menghampiri dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel di depan rumahnya. Petugas dari UpazNet menjawab bahwa pemasangan sudah memiliki izin lengkap dan telah berkoordinasi dengan pihak desa, bahkan menyebut keterlibatan BUMDes. Tidak puas dengan jawaban tersebut, Fanda semakin geram dan meminta bukti izin yang sah.
Dalam kondisi emosi, Fanda mengajak petugas tersebut untuk melihat langsung kondisi kabel yang semrawut di depan rumahnya. Namun, setelah dicek, petugas UpazNet menyatakan bahwa kabel tersebut bukan milik mereka. Meski demikian, pihak UpazNet berjanji akan menunjukkan dokumen perizinan mereka pada keesokan harinya.
Keesokan harinya, perwakilan UpazNet datang kembali ke rumah Fanda dengan membawa tim sales dan tim perizinan. Pada saat yang sama, Fanda juga mengajak beberapa warga lain yang merasa dirugikan akibat pemasangan kabel yang tidak beraturan, pemasangan tiang tanpa izin, serta pengerjaan pada malam hari yang dinilai mengganggu ketertiban.
Dalam diskusi yang berlangsung di rumah Fanda, diketahui bahwa pihak UpazNet belum memiliki koordinasi atau izin dari tingkat kecamatan, desa, maupun RT/RW. Mereka berargumen bahwa izin dari instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta PLN sudah cukup untuk melakukan pemasangan jaringan tanpa perlu izin dari pemerintah desa dan warga setempat.
Warga yang tidak puas dengan penjelasan tersebut akhirnya meminta agar permasalahan ini dibahas lebih lanjut dalam forum resmi di kantor desa. Awalnya, pertemuan dijadwalkan pada hari Kamis, namun Kepala Desa meminta agar diundur ke hari Jumat karena adanya agenda lain yang harus dihadiri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemasangan jaringan internet di suatu wilayah seharusnya mengikuti prosedur perizinan yang mencakup persetujuan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk tingkat kecamatan dan desa. Koordinasi dengan RT/RW juga menjadi aspek penting guna menghindari konflik dengan warga setempat. Selain itu, pemasangan kabel harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan estetika lingkungan.
Diharapkan, pertemuan pada hari Jumat nanti dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak, baik warga yang terdampak maupun pihak UpazNet sebagai penyedia layanan internet. (Team)
0 Komentar