TULUNGAGUNG, Redaksi7.com – Polres Tulungagung Polda Jatim kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus besar dengan barang bukti terbesar sepanjang tahun 2025, yakni 1,2 kilogram sabu dan 60.163 butir pil Double L.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/08/2025), menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan dua tersangka berbeda.
“Tersangka pertama, MBB, diamankan petugas di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” ujar AKBP Taat.
Dari hasil pemeriksaan, MBB mengaku sudah dua kali menerima paket sabu. Pertama, pada Maret 2025, tersangka menerima 500 gram sabu yang diedarkan dan mendapat upah Rp5 juta dari seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan).
Kemudian pada Juli 2025, MBB kembali mendapat perintah untuk menerima 2 kilogram sabu di sekitar GOR Lembu Peteng Tulungagung. “Dari 2 kg sabu tersebut, 8 ons sudah berhasil diedarkan tersangka, sehingga tersisa 1,2 kg,” terang Kapolres.
Selain kasus sabu, Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap peredaran pil Double L dalam jumlah besar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial SF (37), warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
“SF kami amankan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, bersama barang bukti lebih dari 60 ribu butir pil Double L,” ungkap AKBP Taat.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Tulungagung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tulungagung. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, dan kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegasnya.
0 Komentar