Tulungagung, Redaksi7.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, obat keras berbahaya (Okerbaya), dan minuman keras (Miras). Dalam operasi yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 19 Maret 2025, sebanyak 16 kasus berhasil diungkap dengan total 25 tersangka diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolres Tulungagung mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang cukup besar, di antaranya: Narkotika: 119,86 gram shabu, Okerbaya: 25.740 butir pil double L, Miras: 384 botol arak Bali ukuran 600 ml, Barang Bukti Lainnya: 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong, uang tunai Rp 1.335.000,-, serta 6 buah timbangan digital
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi sistem "ranjau", di mana mereka menerima narkoba dari bandar dan meletakkannya di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Para pelaku mendapatkan imbalan berupa uang atau narkoba untuk konsumsi pribadi.
Tindakan ini didorong oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, keterlibatan dalam jaringan narkoba, serta ketidakmampuan keluar dari lingkaran peredaran barang haram tersebut. Lebih mengkhawatirkan, dari 25 tersangka yang diamankan, 9 di antaranya adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa kecamatan di Tulungagung, yaitu: Tulungagung Kota: 4 kasus, Kedungwaru: 3 kasus, Boyolangu: 3 kasus, Kalidawir: 2 kasus, Ngantru: 1 kasus, Gondang: 1 kasus, Rejotangan: 1 kasus
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut agar lingkungan tetap aman dan kondusif. (Ania)
0 Komentar