Tulungagung, Redaksi7.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Tulungagung kembali memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan. Kegiatan yang diduga tanpa izin ini berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan pegunungan.
Tim investigasi menemukan bahwa di Kecamatan Rejotangan terdapat empat titik tambang aktif, masing-masing dua lokasi di Desa Sumberagung dan dua lainnya di Desa Blimbing. Seluruh kegiatan ini menggunakan alat berat yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.
Salah satu karyawan tambang mengungkapkan bahwa setiap hari, sekitar 10 armada truk digunakan untuk mengangkut hasil galian C. “Pemilik tambang di sini adalah Wj seorang warga setempat,” ujarnya.
Warga setempat lainnya menambahkan bahwa tambang di Desa Sumberagung telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun. “Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik W dan satu lagi milik T ,Semua penggalian dilakukan dengan alat berat,” ungkapnya.
Jenis tanah dan batuan yang ditambang meliputi batu andesit serta batu hitam yang ditemukan di kedalaman tertentu. “Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas. Kalau batunya yang di permukaan itu andesit, tapi kalau digali lebih dalam, keluar batu hitam,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, diduga pemilik tambang, inisial W dan T, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait izin galian C maupun status kepemilikan tanah yang mereka garap.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Reporter : Doni
0 Komentar