Blitar, Redaksi7.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas, Desa Karang Gayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Meski diduga melanggar peraturan lingkungan hidup dan penambangan, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Kepolisian Blitar Kota.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan dampak serius dari aktivitas tambang
pasir ilegal ini. Erosi tanah dan kerusakan ekosistem bantaran sungai semakin
parah. Perubahan arus sungai juga mengancam infrastruktur sekitar, termasuk
jembatan dan pemukiman warga. “Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar pakar hukum
lingkungan, dr. Suhadi, SH, M.Hum.
Selain kerusakan lingkungan, keberlanjutan
operasi tambang pasir ilegal di kawasan ini memicu keresahan masyarakat. Meski
laporan telah diajukan dan media telah mengangkat isu ini, aktivitas tersebut
tetap berjalan tanpa hambatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Blitar Kota belum memberikan tanggapan
signifikan atas kasus ini. Padahal, berbagai bukti pelanggaran telah beredar di
masyarakat, mulai dari rekaman video hingga laporan resmi. "Kami sudah
berulang kali melaporkan, tapi tidak ada tindakan apa-apa. Kami khawatir kalau
dibiarkan, dampaknya akan lebih parah,” kata seorang warga setempat yang enggan
disebutkan namanya.
Ketegasan pihak berwenang dinilai sangat mendesak. Pengamat hukum menilai,
ketidakseriusan dalam menangani tambang ilegal seperti ini berpotensi
menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Blitar dan
sekitarnya. “Jika dibiarkan, ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga
kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambah dr. Suhadi.
Pemerintah dan aparat diharapkan segera
mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal ini
demi kelestarian Sungai Brantas dan kesejahteraan masyarakat sekitar.(Tim)