Tambang Pasir Ilegal di Karang Gayam Blitar Diduga Melanggar Hukum, Polisi Dinilai Lemah

REDAKSI 7
0

 

Blitar, Redaksi7.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas, Desa Karang Gayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Meski diduga melanggar peraturan lingkungan hidup dan penambangan, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Kepolisian Blitar Kota.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan dampak serius dari aktivitas tambang pasir ilegal ini. Erosi tanah dan kerusakan ekosistem bantaran sungai semakin parah. Perubahan arus sungai juga mengancam infrastruktur sekitar, termasuk jembatan dan pemukiman warga. “Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar pakar hukum lingkungan, dr. Suhadi, SH, M.Hum.

Selain kerusakan lingkungan, keberlanjutan operasi tambang pasir ilegal di kawasan ini memicu keresahan masyarakat. Meski laporan telah diajukan dan media telah mengangkat isu ini, aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.


Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Blitar Kota belum memberikan tanggapan signifikan atas kasus ini. Padahal, berbagai bukti pelanggaran telah beredar di masyarakat, mulai dari rekaman video hingga laporan resmi. "Kami sudah berulang kali melaporkan, tapi tidak ada tindakan apa-apa. Kami khawatir kalau dibiarkan, dampaknya akan lebih parah,” kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.


Ketegasan pihak berwenang dinilai sangat mendesak. Pengamat hukum menilai, ketidakseriusan dalam menangani tambang ilegal seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Blitar dan sekitarnya. “Jika dibiarkan, ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambah dr. Suhadi.

Pemerintah dan aparat diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal ini demi kelestarian Sungai Brantas dan kesejahteraan masyarakat sekitar.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)