Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Tulungagung Tangkap 5 Tersangka Predator Anak, PMII dan UPTD PPA Apresiasi Kinerja Polisi

TULUNGAGUNG | redaksi7.com – Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Kelima tersangka masing-masing berinisial SA (41), warga Kecamatan Pakel,SK (60), warga Kecamatan Sumbergempol, AIA (25), warga asal Sumatera Selatan, SP (39), warga Kecamatan Bandung, JD (46), warga Kecamatan Kedungwaru

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Pribadi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada Selasa (3/6/2025). Ia menyebut para pelaku merupakan orang-orang dekat korban. “Para pelaku tak lain adalah orang-orang yang dikenal dan dipercaya oleh korban, seperti pengajar, tetangga, bahkan ayah kandung dan ayah tiri,” jelas AKBP Taat.

Kasus kekerasan seksual ini terjadi di lima lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui jumlah korban mencapai 19 anak di bawah umur.
17 anak laki-laki, 2 anak perempuan, Rentang usia korban antara 6 hingga 16 tahun. “Terdapat tiga anak berusia 6 tahun, enam anak usia 8 tahun, dua anak usia 9 tahun, dua anak usia 10 tahun, empat anak usia 12 tahun, dan dua anak berusia 16 tahun,” tambah Kapolres.

Satu dari lima tersangka telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan. Dua tersangka yang merupakan ayah kandung dan ayah tiri korban diduga tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dan anak tiri mereka.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tulungagung, Ahmad Muzakki, turut hadir dalam konferensi pers tersebut dan memberikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian.“Kami mendukung penuh upaya Polres Tulungagung dalam menangani kasus ini. Kepada masyarakat, jangan takut untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa. Identitas pelapor akan dilindungi,” tegasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti, juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres.“Terungkapnya kasus ini menunjukkan pentingnya kepekaan lingkungan dan keterbukaan masyarakat. Orang tua harus lebih peduli terhadap kondisi psikologis dan perilaku anak-anaknya,” ujarnya.

Dwi juga menegaskan bahwa identitas anak korban akan dilindungi sepenuhnya oleh pihak berwenang.“Kami benar-benar menjaga kerahasiaan identitas korban. Jangan takut untuk melapor, karena setiap laporan sangat penting untuk menyelamatkan anak-anak lain dari kekerasan,” pungkasnya.(Ania)

Posting Komentar

0 Komentar