Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Karyawan RSUD dr. Iskak Ikuti In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

 

Tulungagung, Redaksi7.com – RSUD dr. Iskak Tulungagung menggelar kegiatan In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit selama dua hari, Selasa-Rabu (27–28 Mei 2025), di Ruang Auditorium Gedung IDIK lantai 2. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen rumah sakit, para kepala bidang, manajer pelayanan pasien, serta sejumlah perwakilan dokter. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman etika dan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan di lingkungan rumah sakit.

Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Kasil Rokhmad, MMRS., FISQua, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kode etik rumah sakit merupakan kewajiban moral yang harus dijunjung tinggi demi mewujudkan layanan yang bermutu, profesional, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur profesi kedokteran.

“Hidup adalah proses. Kita tidak boleh cepat puas, dan mari kita terus berproses bersama. Dalam kehidupan, selalu ada yang benar dan salah. Etika akan menuntun kita dalam menyikapi keduanya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelatihan ini diharapkan menjadi ruang pengkayaan bagi seluruh karyawan untuk terus berkembang secara pribadi dan profesional. “Setiap hari kita bersinggungan dengan hal-hal baru yang mengasah kemampuan kita dalam membedakan mana yang pantas dan tidak pantas,” tambahnya.

Sementara itu, pemateri utama yang juga merupakan advokat dan pakar hukum kesehatan dari Mitra Diklat Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya keberadaan kode etik rumah sakit atau KODERSI. Ia menyebutkan bahwa KODERSI bersifat wajib dan berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia.

“Dasar dari KODERSI adalah keputusan sidang organisasi Kongres Luar Biasa Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) nomor 003/KLB/PERSI/XI/2022. Tujuannya adalah mewujudkan rumah sakit yang etis, profesional, dan bermutu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Hasrul menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki dua tanggung jawab utama: terhadap pemerintah dan terhadap pasien. Rumah sakit tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga berkewajiban berkontribusi dalam pengembangan keilmuan di bidang kesehatan melalui pendidikan dan penelitian.

Turut hadir dalam pelatihan ini Wakil Direktur Pelayanan dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., Wakil Direktur Umum dan Keuangan Sukiatun, S.KM., M.Kes., serta pejabat struktural lainnya di lingkungan RSUD dr. Iskak.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis RSUD dr. Iskak dalam menjaga standar etika dan legalitas, sekaligus menciptakan budaya kerja yang sehat dan berintegritas di tengah tantangan layanan kesehatan modern. (Ania)

Posting Komentar

0 Komentar