AWASI Kecam Sikap Arogan Kepala Sekolah SMAN 1 Tulungagung Terhadap Wartawan

REDAKSI 7
0

Tulungagung, Redaksi 7 – Aliansi Wartawan Se-Indonesia (AWASI) mengecam keras dugaan sikap arogan Kepala Sekolah SMAN 1 Tulungagung, Tosari, S.Pd., M.Pd., terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Peristiwa ini bermula dari upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Bayu, seorang wartawan dari Jurnal Polri, terkait dugaan ketidakjelasan kinerja kepala sekolah yang sering memberikan “harapan palsu” kepada pihak tertentu.

Menurut Bayu, ketika mencoba melakukan wawancara, Kepala Sekolah SMAN 1 Tulungagung enggan ditemui dan selalu beralasan sedang berada di luar sekolah. Bayu juga menyatakan bahwa Tosari menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan menunjuk wajah wartawan dan menyampaikan informasi yang tidak akurat. Selain itu, satpam sekolah diduga ikut terlibat dalam menghalangi akses wartawan atas perintah Kepala Sekolah, sehingga semakin memperburuk situasi.

Sebagai respons atas insiden tersebut, AWASI menggelar aksi protes di depan SMAN 1 Tulungagung pada Jumat (8/11/2024), termasuk melakukan live streaming sebagai bentuk transparansi kepada publik. Dalam aksi tersebut, AWASI menegaskan bahwa tindakan Kepala Sekolah melanggar hak-hak wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut undang-undang tersebut, siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500 juta dan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Aksi ini menarik perhatian publik dan menimbulkan diskusi luas mengenai profesionalitas dan etika seorang pejabat publik. Banyak pihak mempertanyakan sikap Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam hal keterbukaan dan transparansi informasi. AWASI berharap insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk bersikap profesional dalam menghadapi media dan menghargai peran penting pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

AWASI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Tulungagung. Selain itu, AWASI mengajak masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, demi menjaga hak akses informasi yang merupakan pilar penting dalam demokrasi. (Cn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)