TULUNGAGUNG, REDAKSI 7 – Kecelakaan tragis yang merenggut dua nyawa terjadi di Jalan Nasional Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (1/10/2024). Insiden ini melibatkan sebuah bus Bagong bernomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA.
Kecelakaan bermula saat bus Bagong yang dikemudikan oleh MYAS (28), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, melaju dari arah utara menuju selatan. Sementara itu, dari arah berlawanan, sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai Moh. Zamroji (34) dan penumpangnya Arik Emawati (40), warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, melaju menuju utara.
Tanpa memperhatikan marka jalan, pengemudi bus diduga mendahului kendaraan lain hingga masuk ke jalur berlawanan. Akibatnya, bus langsung menabrak sepeda motor Suzuki Satria yang melaju dari arah berlawanan. Benturan keras di lokasi kejadian tersebut mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mengamankan sopir bus beserta barang bukti, yaitu bus Bagong N 7223 UI, sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA, dan dokumen-dokumen pendukung seperti STNK dan SIM. Setelah penyelidikan lebih lanjut, MYAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024.
“Atas insiden ini, MYAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasatlantas. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Oktober 2024 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya marka jalan, demi keselamatan bersama.(Arma)