TULUNGAGUNG, REDAKSI 7 - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung, Soni Weli, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, melaksanakan operasi cukai rokok di sejumlah wilayah di Kabupaten Tulungagung. Operasi tersebut dilakukan bersama dengan Bea Cukai wilayah Blitar di Kecamatan Kauman dan Kecamatan Ngantru, dengan dukungan Satpol PP Tulungagung.
Operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 7 November 2024, ini bertujuan
menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Tulungagung. Berdasarkan hasil
operasi, di beberapa warung di Kecamatan Kauman tidak ditemukan rokok tanpa
cukai. Para pemilik warung di wilayah ini mengaku enggan menjual rokok tanpa
cukai karena takut dengan ancaman pidana.
Namun, di Kecamatan Ngantru, tim operasi menemukan barang bukti rokok tanpa
cukai di sebuah toko kelontong. Seluruh rokok ilegal tersebut langsung
diamankan oleh Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Pemilik toko diberi
peringatan keras untuk tidak menjual rokok tanpa cukai lagi, dengan ancaman
akan diproses sesuai hukum jika pelanggaran kembali terulang.
Pihak Satpol PP Tulungagung mengimbau masyarakat, terutama para pedagang,
untuk mematuhi aturan cukai guna menghindari sanksi pidana dan mendukung
pemberantasan barang ilegal di wilayah Tulungagung. (Cn)