Tulungagung, Redaksi7.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna untuk mengucapkan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029. Acara yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024) di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II DPRD Tulungagung, resmi menggantikan posisi Ahmad Baharudin dari Partai Gerindra dengan Eko Wijayanto, S.Pd. yang terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, serta anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengangkatan PAW tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses administrasi ini baru bisa diselesaikan setelah Ahmad Baharudin resmi dicalonkan sebagai Wakil Bupati Tulungagung dalam Pilkada 2024 mendatang, berpasangan dengan Gatot Sunu Wibowo.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1997/KPPS/11.2/2024, yang menetapkan pemberhentian Ahmad Baharudin dan pengangkatan Eko Wijayanto, S.Pd. sebagai Pengganti Antar Waktu untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” jelas Sudarmaji.
Usai dilantik, Eko Wijayanto memberikan pernyataan singkat kepada media. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengabdi sebagai anggota DPRD, dan berjanji akan segera beradaptasi dengan tugas serta tanggung jawab barunya.
“Saya memohon doa restu dari seluruh masyarakat. Saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mengikuti segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam menjalankan tugas saya di DPRD Tulungagung,” ujar Eko Wijayanto.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Eko Wijayanto dapat memberikan kontribusi positif dan membawa aspirasi masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Tulungagung di sisa masa jabatan DPRD yang akan berakhir pada 2029 mendatang.(Arma)