Polres Trenggalek Bongkar 13 Kasus Narkoba, Dalam Oprasi Tumpas Narkoba Semeru 2024,Tersangka Dihukum Berat

TRENGGALEK I REDAKSI 7 – Operasi Tumpas Semeru 2024 yang dilaksanakan Polres Trenggalek berhasil menghantam jaringan narkoba di wilayahnya. Selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024, operasi intensif ini membuahkan hasil gemilang dengan mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 13 tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman berat. 

Polres Trenggalek mencatat keberhasilan besar dengan barang bukti yang mengejutkan: 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil koplo jenis dobel L. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil ini merupakan bukti nyata komitmen penuh kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Trenggalek. 

Sebanyak 7 dari 8 tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah pengedar narkoba kelas berat, dua di antaranya merupakan residivis. Sementara, satu tersangka lainnya adalah pengguna. Para tersangka ini tidak hanya berasal dari Trenggalek, tetapi juga daerah lain, menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini luas dan terorganisir. Di antara yang ditangkap adalah EP dari Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram sabu, FAM dari Padang Pariaman dengan 14,09 gram sabu serta 5 butir ekstasi, dan WAS dari Durenan, Trenggalek, yang membawa 0,02 gram sabu. 

Petugas juga mengamankan pengedar pil dobel L, FI dan WS, yang keduanya warga Watulimo, Trenggalek. Barang bukti berupa 1.348 butir pil koplo menandakan skala distribusi yang besar. Selain itu, lima tersangka lainnya ditangkap selama September 2024, dengan barang bukti tambahan 4,11 gram sabu. AMS dari Lombok Barat ditangkap dengan 0,48 gram sabu di sebuah hotel di Trenggalek, sementara tersangka lainnya seperti RH, YH, dan YAM dari Munjungan terbukti terlibat dalam peredaran sabu dengan total 3,63 gram. 

Keseluruhan tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika dan UU Kesehatan. Dari 13 kasus, 11 tersangka menghadapi ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, dua kasus lainnya dikenai sanksi berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.( Bayu K.H.P.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.