TULUNGAGUNG, Redaksi7.com – Aksi pencurian kabel telepon bawah tanah yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (12/03/2026) malam, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat terorganisir.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku menjalankan aksinya di area permukiman warga dengan peralatan lengkap, bahkan menggunakan kendaraan khusus untuk menarik kabel dari dalam tanah.
Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, satu orang berperan sebagai koordinator, sementara lainnya bertindak sebagai eksekutor lapangan. “AB sebagai koordinator. Sementara sembilan lainnya memiliki tugas masing-masing, mulai menggali, memotong hingga menarik kabel menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi,” jelasnya, Selasa (07/04/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bekerja secara sistematis. Mereka membagi peran agar proses pencurian berjalan cepat dan minim risiko. Mulai dari pembongkaran tanah hingga penarikan kabel dilakukan secara terkoordinasi. Polisi menyebut, metode ini menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan kejahatan spontan, melainkan sudah direncanakan secara matang.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri kabel tembaga karena tergiur nilai jualnya yang tinggi. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kabel yang menjadi target merupakan kabel tembaga primer, yang dikenal memiliki harga tinggi di pasaran barang bekas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter, Kabel tembaga primer ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter, 1 buah gancu dan 2 buah linggis, 1 unit mobil operasional yang digunakan menarik kabel. Barang bukti tersebut menjadi penguat keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Ipda Fafa.
Polisi berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka pencurian kabel yang kerap mengganggu layanan komunikasi masyarakat. (Ania)
