Tulungagung, Redaksi7.com – Polres Tulungagung terus melakukan serangkaian langkah penanganan terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki pengangkut BBM yang terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki pada Jumat (28/11/2025). Perkembangan penanganan kasus ini mencakup tindakan dari Satlantas maupun Satreskrim Polres Tulungagung. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung, sopir truk diketahui berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Petugas kemudian melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan tersebut karena TNKB yang digunakan tidak sesuai, sehingga melanggar Pasal 280 UU LLAJ, yang mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memasang TNKB dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap alamat pemilik kendaraan sesuai TNKB AG 9642 UT, yang tercatat atas nama PT BPI di wilayah Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, PT BPI tidak ditemukan di alamat tersebut.
Saat ini, kendaraan truk tangki diamankan di Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut. Satreskrim Polres Tulungagung turut bergerak untuk memastikan legalitas dan jenis BBM yang diangkut truk tangki tersebut, guna mengetahui apakah BBM tersebut subsidi atau non-subsidi.
Penyidik telah memeriksa dua saksi awal, yakni: R – sopir truk tangki, P – warga Kecamatan Besuki, administrator PT KSE (perusahaan pembeli BBM jenis solar yang berlokasi di Desa Besuki, Tulungagung). Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa BBM solar tersebut dikirim dari PT LBP di Surabaya untuk diantarkan ke PT KSE. Pengiriman solar disebut sudah dilakukan tiga kali, yakni dua kali pengiriman aman pada pertengahan Oktober dan November sebanyak 8.000 liter, serta satu kali pengiriman yang mengalami kecelakaan pada 28 November 2025.
Dalam kejadian ini, saat dilakukan penyitaan oleh petugas, tersisa sekitar 6.000 liter BBM solar karena sebagian tumpah akibat truk terbalik. Untuk memastikan spesifikasi BBM, Satreskrim telah mengirim sampel solar ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM RI dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji diperkirakan akan keluar secepatnya dalam dua minggu ke depan.
Hari, Rabu (3 Desember 2025), Satreskrim Polres Tulungagung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi berikut: D dari PT LBP (pengirim solar ke PT KSE), H selaku perantara antara PT LBP dan PT KSE
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada saksi lainnya, termasuk pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI terkait kepemilikan kendaraan. Kasatreskrim Polres Tulungagung menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan legalitas distribusi BBM dalam peristiwa ini. “Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sopir, pihak perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut”, tegasnya.
Polres Tulungagung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengusut seluruh unsur yang terlibat dalam distribusi BBM tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat.(Ania)
