Tulungagung, Redaksi7.com – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (49), laki-laki.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan membeli BBM jenis pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 nomor polisi AG 1452 YD dan memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi pertalite.
“Pada Minggu, 19 April 2026, pelaku membeli pertalite masing-masing sebanyak 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers.
Setelah membeli BBM subsidi tersebut, pelaku pulang ke rumahnya di Dusun Krajan RT 02 RW 04 Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Selanjutnya, pertalite yang berada di tangki mobil dipindahkan ke galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.
BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan kembali ke mesin pertamini atau pom mini milik pelaku untuk dijual kepada masyarakat secara eceran.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas jual beli BBM subsidi secara ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.
“Di lokasi, petugas menemukan sembilan galon ukuran 15 liter yang berisi BBM jenis pertalite. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 nomor polisi AG 1452 YD
9 galon ukuran 15 liter berisi BBM jenis pertalite
1 selang air sepanjang kurang lebih 2 meter
1 ember yang telah dimodifikasi
2 galon kosong ukuran 15 liter
1 handphone berisi barcode subsidi pertamina roda empat
1 barcode subsidi pertamina
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan terkait lainnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. (Ania)
