Kecelakaan Maut di Jalan Raya Mastrip Beji, Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Tertabrak Avanza



Tulungagung, Redaksi 7 – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya terlibat tabrakan dengan sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Mastrip, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kecelakaan terjadi saat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan seorang pria berinisial BI melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban.

Benturan keras mengakibatkan pelajar tersebut mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, membenarkan adanya peristiwa nahas tersebut. Setelah menerima laporan dari warga, personel Polsek Boyolangu langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban, mengamankan lokasi kejadian, serta mengatur arus lalu lintas.

"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Mastrip, Desa Beji, yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Avanza. Korban seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia di tempat kejadian," ujar AKP Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi.

Polisi Lakukan Penanganan di Lokasi

Petugas kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan penanganan di lokasi kejadian, di antaranya:

  • Mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit terdekat.

  • Mengamankan pengemudi Toyota Avanza berinisial BI beserta kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.

  • Melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kasus kecelakaan tersebut selanjutnya ditangani oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Boyolangu mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Ia menegaskan agar anak yang belum memenuhi syarat dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

Polres Tulungagung juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan demi menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tulungagung.(Ania)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama