Hot Posts

6/recent/ticker-posts

DPRD dan Pemkab Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi

DPRD dan Pemkab Tulungagung scaled DPRD dan Pemkab Tulungagung

Tulungagung,Redaksi7.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung pada hari Selasa (10/06).

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan kebijakan nasional serta untuk merespon dinamika kebutuhan publik yang terus berkembang. “Melalui perubahan ini, kami berharap dapat memastikan kepastian hukum, memperbesar pendapatan daerah, dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Marsono.

 

Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan. “Kami mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas Ranperda ini. Kerja sama yang solid ini penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Gatut Sunu.

Selain itu, Bupati Gatut Sunu juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Tulungagung berkewajiban untuk menyusun laporan realisasi anggaran, neraca, dan arus kas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk memastikan bahwa pengelolaan APBD telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik. Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan Pemkab Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.(Ania)

Posting Komentar

0 Komentar