Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tambang Galian C di Rejotangan, Pihak Berwenang Belum Tegas Bertindak

Tulungagung. Redaksi7.com - Aktivitas tambang galian C jenis bebatuan di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, semakin marak. Hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang meskipun aktivitas tersebut diduga ilegal.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa terdapat empat titik lokasi tambang galian C yang tersebar di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing. Keempat tambang tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki papan nama proyek yang menunjukkan legalitasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media, dua lokasi tambang di Desa Sumberagung dimiliki oleh Warji dan Tampi. Jenis batu yang ditambang adalah batu andesit, yang pengerjaannya menggunakan alat berat. Hasil tambang berupa batu dan tanah dikirim keluar wilayah Desa Sumberagung dengan armada truk.

Sementara itu, di Desa Blimbing, terdapat dua titik lokasi penambangan lainnya. Dari hasil investigasi, tambang tersebut dimiliki oleh Gatot dan Sulikah, warga setempat. Lokasi tambang berada di area perbukitan, dengan akses jalan yang sulit ditempuh, terutama saat musim hujan. Dari jalan kabupaten, kendaraan harus melewati perkampungan dengan jalan paving yang rusak sepanjang sekitar satu kilometer, lalu melanjutkan perjalanan melalui jalan makadam yang berbatu.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada papan nama proyek di lokasi tambang Desa Blimbing. Aktivitas penambangan masih berlangsung dengan alat berat (bego), serta beberapa armada truk yang menunggu muatan.

Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang tersebut hanya menambang batu tanpa menjual tanah kupasan.

"Di sini ada dua titik tambang, milik Sulikah dan Gatot, warga Desa Blimbing. Jenis batu yang diambil adalah batu kapur. Biasanya, satu armada truk bisa mengangkut 8-10 ton batu," ujarnya pada Selasa (25/03/2025).

Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik tambang Gatot dan Sulikah belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan mereka.

Sementara itu, sebelumnya pihak Polres Tulungagung telah menyatakan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait tindakan hukum terhadap aktivitas tersebut.

Masyarakat juga berharap pihak berwenang dari Polda Jatim segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan tambang galian C yang diduga ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Rejotangan. (Team)

Posting Komentar

0 Komentar