Tulungagung, Redaksi7.com – Polres Tulungagung mengungkap perkembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/02/2025). Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasipropam, Kasihumas, serta pemilik showroom, Mas Kacunk.
AKBP Taat mengungkapkan bahwa tersangka, yang merupakan pegawai bagian marketing di showroom tersebut, terekam CCTV saat melakukan aksinya. Dalam rekaman, terlihat tersangka memindahkan kendaraan dari belakang ke bagian depan showroom, berpura-pura mengecek kondisi mobil sambil menunggu momen lengah dari karyawan lain, sebelum akhirnya membawa mobil keluar dari area showroom.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah mencuri sebanyak delapan unit mobil sejak Agustus 2024. Rinciannya, dua unit mobil dicuri pada Agustus 2024, satu unit pada September 2024, dua unit pada Desember 2024, satu unit pada Januari 2025, dan dua unit pada Februari 2025. “Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Dari delapan unit yang dicuri, tiga unit telah berhasil kami sita,” ungkap AKBP Taat.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengambil dan menguasai dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK, tanpa sepengetahuan kasir showroom. Setelah situasi dianggap aman, tersangka kemudian mencuri unit mobil tersebut. “Kendaraan yang telah diambil kemudian dijual kepada pedagang mobil lainnya, bahkan ada yang dijual kepada perorangan dengan harga jauh di bawah pasaran, sehingga kendaraan tersebut cepat berpindah tangan,” jelas Kapolres.
Motif utama tersangka dalam melakukan pencurian ini adalah keuntungan ekonomi. Berdasarkan pengakuannya, ia mengalami kerugian setelah mencoba menjual mobil namun menjadi korban penipuan. Untuk menutupi kerugian tersebut, ia pun nekat mencuri mobil di showroom tempatnya bekerja. “Tersangka juga mengaku memiliki utang di bank. Sebagian dari hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, membeli iPhone 15 Pro Max, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKBP Taat.
Kasus ini terungkap setelah pihak showroom menyadari ada mobil yang hilang saat hendak diservis. Saat dilakukan pengecekan data, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai unit yang belum terjual. Setelah meneliti rekaman CCTV, diketahui bahwa tersangka lah yang mengambil kendaraan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengungkap bahwa aksi pencurian telah dilakukan berulang kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap unit kendaraan lainnya yang belum ditemukan. (Ania C)
0 Komentar