Menteri Desa Yandri Santosa Dikecam Keras Usai Melecehkan Wartawan dan LSM

REDAKSI 7
0

JAKARTA, Redaksi7.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Santosa, menuai kecaman keras setelah dilaporkan melecehkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan. Pernyataan kontroversialnya memicu reaksi tajam dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mengecam sikap Menteri tersebut sebagai "pemikiran konyol, dungu, dan berpotensi tindak pidana."

Menurut Wilson, LSM dan wartawan merupakan pilar penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, dan keberadaan keduanya diatur oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan. "Menteri Desa itu benar-benar tolol. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan," tegasnya, menanggapi pernyataan Yandri yang diduga meremehkan dua komponen penting bangsa tersebut.

Lebih lanjut, Wilson menyoroti bahwa pelecehan terhadap wartawan bukan hanya terjadi di kementerian ini, tetapi telah menjadi fenomena umum, di mana banyak pejabat dan aparat yang merendahkan profesi jurnalis. Hal ini, menurutnya, berkaitan dengan upaya menutup-nutupi praktik korupsi yang terjadi dalam pemerintahan.

“Kesalahan fatal ini sesungguhnya berasal dari Dewan Pers yang tidak mampu menumbuhkan pola pikir yang mendukung eksistensi wartawan sebagai kontrol sosial,” tambah Wilson. Dia juga menegaskan bahwa tindakan menghambat kerja wartawan merupakan pelanggaran pidana menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda hingga 500 juta rupiah.

Wilson mengingatkan bahwa tindakan Menteri Desa tersebut mencoreng citra pemerintah, terlebih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan pemberantasan korupsi. “Jika tidak segera ditindak tegas, menteri seperti Yandri Santosa akan menjadi beban bagi pemerintahan,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Wilson juga mendesak agar Dewan Pers segera dibubarkan, karena dianggap tidak memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan bangsa, bahkan justru menghalangi kehidupan demokrasi yang inklusif. Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, setiap warga negara adalah jurnalis, yang keberadaannya sudah dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Kasus ini kembali mengungkapkan betapa pentingnya perlindungan terhadap wartawan dan LSM dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas kinerja pemerintah demi kepentingan rakyat. (Arma)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)