Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C di Mojokerto Ancam Pendapatan Daerah dan Kelestarian Lingkungan


MOJOKERTO I REDAKSI 7 – Aktivitas tambang galian C di tiga titik Kabupaten Mojokerto diduga beroperasi tanpa izin, menyebabkan kerugian signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan dan layanan publik. Berlokasi di Desa Kuto Porong (Kecamatan Bangsal), Dusun Ardilanggu Desa Ngembeh (Kecamatan Dlanggu), dan Desa Kutogirang Dusun Mendek (Kecamatan Ngoro), tambang-tambang ilegal ini masih beroperasi meski tanpa izin resmi, dan tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Penggunaan alat berat seperti excavator untuk menambang di area persawahan serta kemungkinan pemakaian solar bersubsidi semakin memperparah situasi. Selain merugikan PAD, penyalahgunaan solar subsidi ini memicu kelangkaan bahan bakar di SPBU, berdampak pada masyarakat luas.

Selamet Solichin alias Mbah Semar dari LPKSM Patroli mengkritik keras dugaan pembiaran atas tambang ilegal ini. Menurutnya, selain merusak lingkungan dan infrastruktur, operasi tambang tanpa izin adalah bentuk pelanggaran serius yang memerlukan tindakan tegas demi melindungi pendapatan daerah serta hak masyarakat.

Pembiaran aktivitas tambang ilegal ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan potensi kebocoran PAD yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang infrastruktur dan layanan publik yang esensial. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar