DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Bahas Empat Agenda Strategis Termasuk Persetujuan Ranperda



TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (30/10/2026).

Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD, Plt Bupati Tulungagung, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat empat agenda penting yang menjadi pembahasan, mulai dari perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hingga persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Agenda pertama adalah pengumuman perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tulungagung Tahun 2026.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap skala prioritas pembentukan regulasi daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum, dinamika pemerintahan, serta arah pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Agenda kedua adalah penyampaian pengumuman perubahan susunan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung.

Perubahan susunan fraksi tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD sekaligus upaya memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran oleh anggota dewan.

Selanjutnya, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Sidang I Tahun Sidang III.

Pembentukan Pansus bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembahasan Ranperda melalui kajian dan pendalaman materi secara lebih terarah, sehingga setiap rancangan regulasi yang dibahas dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat daerah.

4. Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Kabupaten Tulungagung

Agenda keempat sekaligus menjadi salah satu bagian penting dalam rapat paripurna, yakni persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak legislatif dan eksekutif sebagai tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Langkah ini mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menyusun landasan regulasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui empat agenda tersebut, DPRD Kabupaten Tulungagung diharapkan terus menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal, sekaligus memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ania/Redaksi 7)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama