TULUNGAGUNG, Redaksi7.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung bersama jajaran kepolisian sektor (Polsek) berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengungkapkan bahwa sejumlah kasus yang berhasil diungkap memiliki cerita beragam. Mulai dari dugaan pencurian sepeda motor oleh seseorang yang berdasarkan pemeriksaan medis mengalami gangguan jiwa, hingga aksi heroik korban yang berani mengejar dan menahan pelaku pencurian.
Salah satu peristiwa terjadi di Kecamatan Besuki pada Minggu (11/10/2026). Seorang pria yang belakangan diketahui mengalami gangguan jiwa terlihat mondar-mandir di sekitar showroom K-Cunk Motor. Saat situasi dinilai sepi, pria tersebut menaiki dan menyalakan sepeda motor Yamaha RX-King berwarna biru bernomor polisi AG 2915 RGI milik showroom, kemudian mengendarainya ke arah utara. Saksi yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan sepeda motor tersebut di kawasan Tapal Kuda. “Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung, yang bersangkutan dipastikan mengalami gangguan jiwa. Sehingga, untuk perkara ini kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ),” ujar AKBP Wiwin Junianto Supriyadi.
Kapolres menjelaskan, kasus serupa yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa juga terjadi di wilayah Kalangbret dan Ngunut. Terduga pelaku berinisial ES dan MK turut ditangani melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat pelaku hendak membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah kecokelatan dengan nomor polisi AG 2595 RFL, korban yang terbangun langsung berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan membonceng satu sama lain. Korban kemudian melakukan pengejaran dan menarik baju salah satu pelaku hingga terjatuh.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku lainnya sempat mengarahkan sepeda motornya hingga menabrak korban. Meski demikian, korban tetap berusaha menahan pelaku sampai petugas kepolisian bersama warga sekitar datang memberikan bantuan. “Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus lainnya dilakukan tim gabungan Resmob Macan Agung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota. Petugas berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga beraksi dengan membobol rumah warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial ASP (19) dan MAW. Polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan beserta dokumen BPKB yang ditemukan di wilayah Mojo, Kabupaten Kediri. Kapolres Tulungagung menegaskan, terhadap pelaku yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut penerapan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dalam keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Selain itu, pemilik kendaraan diimbau tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, termasuk di bagian dasbor.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan ganda, serta jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di dasbor kendaraan guna mengantisipasi niat dan kesempatan pelaku kejahatan,” pungkas AKBP Wiwin Junianto Supriyadi.(Ania)
