TULUNGAGUNG – Redaksi7.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Januari 2026 dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Dryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo dengan korban Nadif Fatur Rohma (24), warga Kecamatan Sendang. Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial APK (25) di rumahnya pada 26 Januari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, satu pucuk senapan angin, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Sementara itu, kasus kedua menimpa korban Sukatin (69), warga Kecamatan Campurdarat. Pelaku berinisial TS (33) berhasil diamankan petugas di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Boyolangu pada 28 Januari 2026. Aksi pelaku dalam kasus ini sempat terekam dan viral di media sosial sehingga menarik perhatian luas dari masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana penjambretan sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki pola yang serupa, yakni menyasar korban perempuan, terutama di lokasi yang relatif sepi. Pelaku kemudian menarik paksa barang milik korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami trauma.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Dryo Pradana N, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.“Kami mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, agar tidak beraktivitas sendirian di lokasi yang sepi, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok, serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila terjadi tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.(Ania)