Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Resmob Macan Agung Ringkus Residivis Spesialis Pencurian Uang dan ATM di Tulungagung

TULUNGAGUNG, Redaksi7.com – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan ATM yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial DAS (60), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar korban secara acak, terutama saat dalam kondisi lengah atau tertidur.

“Pelaku mencari sasaran secara acak, lalu saat melihat korban lengah, ia mengambil barang-barang berharga dan langsung meninggalkan lokasi,” ujar Ipda Nanang, Senin (14/07/2025).

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah kos belakang Warkop Arjuno, Jl. P. Sudirman VI/29 RT 02 RW 02, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Pelaku mengambil uang tunai dari dompet milik korban, Ayuda Fitra Andriyanto.

“Tak hanya uang tunai, pelaku juga berhasil mengakses ATM korban. Ia mencoba PIN dengan metode pencocokan tanggal lahir berdasarkan KTP yang ditemukan,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob terlebih dahulu mengamankan seorang saksi di wilayah Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian bergerak cepat.

“Pada pukul 23.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang oleh tim gabungan dari Resmob Macan Agung dan Unit Reskrim Polsek Sendang,” ungkap Ipda Nanang.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DAS adalah seorang residivis kasus pencurian dan baru lima bulan keluar dari masa tahanan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor,1 helm putih,2 unit HP (Vivo V29 dan Oppo Reno 6 Pro),Beberapa pakaian dan aksesori,Uang tunai sebesar Rp67.000

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Ipda Nanang. (ania)

Posting Komentar

0 Komentar