Tulungagung, Redaksi7.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil membongkar aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh pasangan ayah dan anak tiri asal Jombang. Para pelaku telah melakukan serangkaian aksi curanmor di wilayah Tulungagung, Batu, Jombang, dan Lamongan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 17 dan 18 Mei 2025 di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, yakni Desa Banjarsari (Kecamatan Ngantru), Desa Gedangan, dan Dusun Pakuncen (Kecamatan Karangrejo).
Korban dalam kasus ini adalah warga Tulungagung dengan inisial I (44), S (48), dan IS (69), yang semuanya kehilangan sepeda motor mereka saat diparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tertancap.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah DY (46), warga Kepanjen, Kabupaten Jombang, dan anak tirinya, SR (16), yang masih duduk di bangku SMP. DY berperan sebagai eksekutor, sementara SR bertugas mengawasi lokasi. Dalam setiap aksinya, SR diberi uang saku sebesar Rp50.000.
“Modus yang digunakan adalah berkeliling atau ‘hunting’ mencari motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan. Begitu melihat target yang mudah diambil, pelaku langsung beraksi,” jelas Kapolres Tulungagung dalam konferensi pers.
Pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.18 WIB, tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Ngantru mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Saat hendak diamankan, pelaku justru mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan bantuan warga sekitar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah (sarana pelaku),2 buah helm,1 HP merek Oppo,Uang tunai Rp60.000,1 pasang sandal, tas, dompet, dan topi,1 buah gunting,1 BPKB motor Honda Supra hasil curian.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa DY adalah residivis kasus pencurian motor dan pencurian burung. Selain di Tulungagung, mereka juga terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polres Batu (Selorejo), Polres Jombang, dan Polres Lamongan. Total, dalam dua minggu terakhir, mereka telah mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda hanya di Tulungagung.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DY dan SR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci tertancap, serta segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan. (Ania)
0 Komentar