Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Tulungagung Tegas! Debt Collector Ilegal yang Merampas Kendaraan Akan Diproses Hukum

 

Tulungagung, Redaksi7.com – Polres Tulungagung mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya aksi perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat. Melalui imbauan resmi yang dirilis pada Jumat, 16 Mei 2025, Polres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aksi perampasan kendaraan, baik yang dialami langsung maupun yang disaksikan di lapangan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan tanpa prosedur hukum merupakan pelanggaran pidana dan akan ditindak tegas. “Kami tidak mentolerir aksi semacam ini. Jika masyarakat mengalami kejadian seperti itu, segera dokumentasikan (jika memungkinkan) dan laporkan melalui Hotline 110, atau langsung ke Polres Tulungagung maupun Polsek terdekat,” tegas AKP Ryo Pradana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan oleh debt collector harus memenuhi syarat hukum, seperti Mewakili perusahaan pembiayaan resmi, Membawa dokumen sertifikat fidusia, Memiliki identitas yang jelas dan tidak melakukan penarikan secara paksa, apalagi di tempat umum

Polres Tulungagung juga gencar mengedukasi masyarakat agar mengetahui hak dan kewajiban terkait kredit kendaraan, serta tidak takut untuk melapor jika mengalami perlakuan sewenang-wenang. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulungagung. Segala bentuk aksi main hakim sendiri dan praktik ilegal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum. Keberanian melapor adalah langkah awal menuju keadilan. (Ania)

Posting Komentar

0 Komentar