Tulungagung, Redaksi7.com - Menjelang bulan Ramadan, Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal dengan mengamankan 6 kg bubuk mesiu dan ratusan petasan. Pengungkapan ini dilakukan dalam rentang waktu sebelum dan lima hari pertama bulan Ramadan 2025. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, bersama jajaran pejabat terkait, menggelar konferensi pers di lobi Mapolres pada Kamis, 6 Maret 2025, untuk menyampaikan hasil pengungkapan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Taat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap empat perkara terkait bahan peledak ilegal sejak menjelang Ramadan. "Polres Tulungagung telah menangani empat perkara terkait dengan bahan peledak," ujarnya.
Adapun empat lokasi kejadian (TKP) yang berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, dan 1,5 kg clarium klorida. "Total barang bukti hampir mencapai 10 kg, terdiri dari bubuk mesiu yang sudah jadi dan bahan campuran untuk pembuatan bahan peledak," jelas AKBP Taat.
Kapolres juga mengingatkan bahwa bubuk mesiu yang ditemukan sangat berbahaya. "Sebagai gambaran, ledakan 5 ons bubuk mesiu yang terjadi di Kalidawir pada tahun 2023 menyebabkan satu rumah hancur, dua orang meninggal dunia, dan dua lainnya menderita luka berat," tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa beberapa pelaku menyimpan barang bukti di sekolah-sekolah, salah satunya di Kecamatan Besuki, di mana ditemukan 3 kg bubuk mesiu sebelum dilakukan penggeledahan. Pelaku, yang sebagian besar masih berusia belasan tahun, mendapatkan bahan-bahan tersebut dari toko daring. Mereka kemudian menjualnya dalam bentuk bubuk atau merakitnya menjadi petasan dengan berbagai ukuran.
"Di Kecamatan Kalidawir, salah satu pelaku bahkan meracik bubuk mesiu sendiri menggunakan alat tradisional seperti alu dan lumpang batu," ungkap Kapolres.
Sebagian dari barang bukti telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami telah memusnahkan sebagian barang bukti dan menggandeng Kejaksaan dalam proses pemusnahan karena ini berkaitan dengan barang bukti dalam kasus hukum yang sedang berjalan," tutup AKBP Taat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang peredaran bahan peledak ilegal. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tulungagung berharap dapat mencegah potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari peredaran bahan peledak ilegal, terutama selama bulan Ramadan.(Ania)
0 Komentar