Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas dengan Modus Penyembunyian Narkotika dalam Makanan

REDAKSI 7
0


Tulungagung, Redaksi7.com – Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama November dan Desember 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dan pil dobel L.


Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka, ABS dan St., merupakan pasangan kekasih yang berusaha menyelundupkan pil dobel L ke dalam Lapas dengan modus menyembunyikannya dalam sambal. “Kedua tersangka mencoba membawa narkoba dalam sambal saat kunjungan. Ini adalah modus yang sangat licik, namun berhasil kami ungkap,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/12/2024).


Selain itu, MM, seorang perempuan yang diduga sudah melakukan tiga kali pengiriman sabu seberat 15 gram ke dalam Lapas, juga ditangkap. Berdasarkan rekaman CCTV, MM terlihat mengambil paket sabu dari balik kerudungnya saat kunjungan ke Lapas. Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi, menambahkan bahwa MM mendapatkan imbalan Rp 2.800.000 untuk aksinya tersebut.

Ketiga tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Kepala Lapas Tulungagung, Budiman, berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penyelundupan narkoba di Lapas. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan Polres Tulungagung agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya (Arma)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)