Tulungagung, Redaksi7.com — Kepolisian Resor Tulungagung berhasil menangkap seorang pria berinisial AT (51), warga Blitar, yang terlibat dalam penyalahgunaan gas LPG subsidi. AT ditangkap karena melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Tindakan tersebut terungkap setelah Unit Pidana Khusus Polres Tulungagung menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru. Saat digerebek, tersangka sedang melakukan suntikan gas menggunakan alat rakitannya sendiri. Proses ini memungkinkan tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 100.000 per tabung.
Menurut pihak kepolisian, AT telah menjalankan aksinya selama beberapa waktu. Ia membeli gas LPG 3 kg seharga Rp 15.000 per tabung dari pangkalan resmi, kemudian mengisinya ke dalam tabung 12 kg. Satu tabung 12 kg membutuhkan sekitar empat tabung 3 kg, dan dijual seharga Rp 160.000 ke masyarakat umum.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 25 alat suntik, 5 tabung gas LPG 12 kg yang sudah terisi, serta lebih dari 100 tabung gas kosong berbagai ukuran. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 8.419.000, kendaraan yang digunakan untuk operasional, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses suntik gas.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan undang-undang terkait minyak dan gas bumi. AT terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 22 Tahun 2001.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG non-subsidi ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Arma)