Memperingati HUT RI KE-79, Bapenda Tulungagung Adakan Program Bebas Denda Administrasi Pajak



TULUNGAGUNG I REDAKSI 7 - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) kabupaten Tulungagung bebaskan denda administrasi pajak melalui program bulan bebas sanksi denda administrasi pajak daerah.

Lilik Ismiati, SE selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, saat dikonfirmasi perihal tersebut malalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (1/8) menjelaskan program tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran pajak daerah dengan membebaskan sanksi administratif.

“Program ini, merupakan program bebas denda ini juga bertujuan untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pemungutan pajak daerah”, jelas Lilik.

Disamping itu mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini juga menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan bulan bebas denda/sanksi administrasi ini adalah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/572/20.01.03/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terhutang Di Kabupaten Tulungagung Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.

Masih Lilik Ismiati melanjutkan, “Perlu diketahui bahwa jenis pajak daerah yang termasuk dalam program bebas denda ini antara lain yaitu: PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan”, lanjut dia.

“Kami beritahukan juga, sekarang pemerintah juga mempermudah dalam pembayaran pajak, bisa dengan VA (Virtual Account) Bank Mandiri, BNI, Bank Jatim, melalui Teller Bank, Qris serta EDC. Sedangkan untuk PBB dapat juga melalui E-Commerce seperti Tokopedia, OVO, Gopay, agen Laku Pandai, serta melalui Indomaret dan Alfamart”, ungkap Lilik lebih dalam.

Mengakhiri obrolan, pihaknya mengharapkan jika masyarakat untuk bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena berjalannya program ini hanya selama satu bulan saja.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena hanya berlangsung dari 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024. Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Nusantara Baru Indonesia Maju”, harapnya. (Maulana)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.