Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar Pasca Lebaran: 16 Pelaku Ditetapkan

 


Tulungagung, Redaksi7.com – Sebanyak 39 balon udara liar berhasil diamankan jajaran Polres Tulungagung dalam operasi gabungan yang digelar sejak awal April 2025. Operasi ini merupakan bagian dari kalender tahunan Kamtibmas, yang bertujuan menjaga keselamatan penerbangan serta mencegah potensi kebakaran dan gangguan keamanan akibat penggunaan bahan peledak pada balon udara.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/4), Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa dari total 39 balon yang diamankan, 33 di antaranya belum sempat diterbangkan, sementara 6 lainnya berhasil diturunkan oleh petugas di lapangan.

Operasi difokuskan pada beberapa wilayah rawan, dengan hasil Polsek Bandung 15 balon, termasuk satu balon yang sempat viral karena meledak di udara. Barang bukti berupa petasan berbagai ukuran, alat bantu terbang, serta satu unit mobil Daihatsu XeniaPolsek Besuki 10 balon, sebagian besar ditemukan di area persawahan dan makamPolsek Pakel 11 balon dari beberapa desa. Polsek Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret: Total 8 balon, beberapa dalam kondisi meleleh atau sudah sempat diterbangkan.


Dari operasi ini, 16 orang pelaku berhasil diamankan:7 orang saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan 9 orang lainnya dikenai sanksi pembinaan.
Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap pelaku antara lain:
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (ancaman 20 tahun penjara). Pasal 421 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (ancaman 1 tahun penjara). Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara).

Selama masa operasi, aparat melaksanakan 17 kegiatan razia, terdiri dari:
6 operasi oleh Polsek (Pakel, Gondang, Besuki). 6 operasi gabungan TNI-Polri (Bandung, Besuki, Pakel). 1 kegiatan oleh PLN.4 kegiatan berdasarkan laporan warga.

Kapolres AKBP Taat Resdi menegaskan, Polres Tulungagung akan terus melakukan patroli dan penindakan selama potensi pelanggaran masih ada.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menerbangkan balon udara, terlebih yang disertai petasan. Selain membahayakan keselamatan umum dan lingkungan, hal ini juga merupakan tindak pidana berat,” tegasnya.(Ania)

Posting Komentar

0 Komentar