TULUNGAGUNG, REDAKSI 7 - Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan menemukan sepeda motor milik Ahmad Bukhori (32), warga Desa Podorejo, Kecamatan Kalidawir, yang hilang di tempat parkir Masjid Baitul Amin, Dusun Dawuhan, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.
Menurut laporan, kejadian ini bermula pada hari Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban dan istrinya pergi ke sawah dan memarkir sepeda motornya di area parkir masjid dalam keadaan terkunci, namun tanpa tambahan kunci ganda. Saat hendak pulang pada pukul 16.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula. “Saat akan pulang, motor yang diparkir sudah tidak ada,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres, Ipda Nanang, Kamis (07/11/2024).
Korban dan istrinya sempat mencari di sekitar area masjid serta bertanya kepada warga, namun tak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. Mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000, korban akhirnya melaporkan kasus kehilangan ini ke Polsek Sumbergempol untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sumbergempol segera melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Rabu, 6 November 2024, polisi berhasil menemukan petunjuk terkait keberadaan tersangka. “Tersangka berinisial AB dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Nanang.
Kasus ini kemudian dihentikan sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian tindak pidana melalui restoratif Justice. “Korban atau pelapor telah mencabut laporannya berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian dan Surat Pernyataan Pelapor,” tandas Ipda Nanang. Melalui pendekatan ini, kasus diselesaikan secara damai, dengan harapan dapat memupuk keharmonisan di masyarakat.