Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di AurigaMart

REDAKSI 7
0

Tulungagung, Redaksi7.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan ancaman kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam yang terjadi di AurigaMart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Kasus ini dilaporkan pada 18 September 2024 dengan korban bernama Paramita R, warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Pelaku, berinisial DD (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, menjalankan aksinya dengan mengincar minimarket yang sepi menjelang tutup. Pelaku berpura-pura membeli barang, lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah kasir untuk mengambil uang tunai dan barang berharga.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pada 14 November 2024. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa celurit yang disembunyikan di tempat kos di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung. Barang Bukti yang Diamankan 1 buah celurit, 1 helm hitam merek ALV, 1 celana kain hitam, 1 pasang sandal slop hitam.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Arma)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)