Tulungagung, Redaksi7.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan ancaman kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam yang terjadi di AurigaMart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Kasus ini dilaporkan pada 18 September 2024 dengan korban bernama Paramita R, warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di AurigaMart
November 19, 2024
0