Tulungagung, Redaksi7.com - Unit Resmob Macan
Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian
disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di
Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Pelaku diketahui berinisial DD,
seorang warga Gondang, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi
melalui Kasatreskrim AKP Ryo Pradana N menyatakan bahwa pelaku DD sebelumnya
ditahan atas kasus penganiayaan di Mapolsek Gondang. Setelah diinterogasi, DD
mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti senjata tajam (celurit) yang
ia gunakan dalam aksi kejahatannya. Barang tersebut disimpan di sebuah kos di
Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung. "Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk
menunjukkan barang bukti berupa celurit yang digunakan saat kejadian,"
ujar AKP Ryo dalam keterangan pers, Sabtu (16/11/2024).
Selain celurit, polisi turut mengamankan
beberapa barang bukti lain 1 buah helm merek ALV,1 buah celana kain,1 pasang
sandal slop. Pelaku DD melakukan aksinya dengan mengincar toko yang sudah sepi
atau hampir tutup. Ia berpura-pura sebagai pembeli, biasanya dengan membeli
susu. Saat kasir lengah, DD menodongkan celurit untuk mengancam korban dan
mengambil uang tunai atau barang berharga lainnya. "Setelah mendapatkan
sasaran, pelaku akan berpura-pura membeli barang. Ketika situasi dianggap aman,
ia melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata tajam jenis celurit kepada
kasir," jelas AKP Ryo.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut. Kapolres mengapresiasi kerja cepat tim Resmob Macan Agung dalam menangkap pelaku dan meminta masyarakat untuk selalu waspada, terutama pemilik usaha yang beroperasi hingga malam hari. (Arma)