Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2: 19 September 2024

TULUNGAGUNG – REDAKSI 7. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun ini jatuh tempo pada 19 September 2024. Periode jatuh tempo ini dihitung enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diterima oleh wajib pajak pada pertengahan Maret. Kinerja tim pemungutan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung dituntut untuk mengoptimalkan proses pemungutan pajak, dengan bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan lokal, seperti Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.

Para wajib pajak kini memiliki banyak opsi untuk melakukan pembayaran. Selain melalui kantor desa atau kelurahan setempat, mereka dapat memanfaatkan layanan dari lembaga perbankan yang menawarkan fasilitas seperti ATM dan internet banking. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, serta melalui toko-toko ritel seperti Indomart dan Alfamart, dan layanan pembayaran digital seperti OVO dan Gopay. Selain itu, BUMDes juga berperan dalam menyediakan fasilitas pembayaran.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Link Ismiati, menjelaskan, "PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang dikenakan kepada warga yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan lahan dan/atau bangunan." Ia menambahkan, "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka sebelum melewati tanggal jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi."

Bapenda Kabupaten Tulungagung juga menyediakan kemudahan akses melalui website resmi http://epbb.tulungagung.go.id/, di
mana wajib pajak dapat memeriksa status pembayaran mereka dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT.
“Terima kasih kepada masyarakat Tulungagung yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pembayaran PBB-P2. Kami berharap kontribusi ini terus meningkat, karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting,” ungkapnya. “Dengan peningkatan kontribusi positif dari sektor pajak, kami berharap PAD Kabupaten Tulungagung dapat terus berkembang setiap tahunnya, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan belanja pembangunan daerah.”
“Jangan lupa, tanggal 19 September 2024 adalah batas akhir pembayaran. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” pungkasnya. (Candra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.